Testimoni Susno Duadji - Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji kembali menjadi pemberitaan hangat, dan kali ini terkait dengan Testimoni yang diungkapkanna melalui penjelasan tertulis yang diberikan kepada Pansus Hak Angket Kasus Bank Century DPR, dimana dalam testimoni tersebut Susno mengungkapkan penyelidikan Bank Century Dihentikan Kepolisian karena keterlibatan Wapres terpilih.
Penjelasan setebal 12 halaman tersebut dibeberkan anggota Pansus Bank Century Andi Rahmat di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (26/1) kemarin. Setidaknya, ada tujuh kasus yang diungkap Susno yang disebut-sebut sebagai testimoni Susno yang dibuat 27 November 2009 dan diberi judul ''Bhayangkara Sejati, Setia dan Loyal'' itu.
Namun dari sejumlah kasus yang dibeberkan Susno, terdapat tiga kasus besar di poin IV yang menjadi penekanan testimoninya. Pertama, kasus terorisme. Kedua, kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dan ketiga, kasus Bank Century.
Pada kasus Bank Century, Susno mengategorikannya menjadi tiga bagian yaitu kasus murni perbankan, kasus nonperbankan, dan kasus dugaan korupsi bailout. Pada kasus dugaan korupsi bailout, Susno memberikan catatan bahwa Bareskrim tidak memprioritaskan penyidikan kasus penyertaan dana LPS sebesar Rp 6,7 triliun atau bailout Bank Century karena pertimbangan bahwa ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti pemilu wakil presiden, kemudian menang hingga menunggu persiapan pelantikan wakil presiden. ''Para pelakunya dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi,'' demikian salah kutipan testimoni Susno tersebut.
Dari dugaan tindak pidana itu, yang dapat dijadikan tersangka adalah para pembuat kebijakan yang berwenang memutus pengucuran dana. Namun, kalau itu langsung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit.
Sosok wapres dinilai menjadi pertimbangan utama penghentian kasus ini. ''Jadi, pada intinya adalah pihak Bareskrim sudah berniat menyidik internal, tetapi karena dikhawatirkan ada ekses ke calon wakil presiden yang akan dilantik, maka hal itu dihentikan,'' terang Andi.
Pada kasus nonaktif dua pimpinan KPK yang dikenal dengan isu ''cicak melawan buaya'', Susno menyampaikan kronologi kasus tersebut. Kronologi pada kasus ini sama dengan kesaksiannya saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Susno mengungkapkan adanya perintah Kapolri kepada tim penyidik yang sudah dibentuknya untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Kasus ini disesalkan Susno berujung pada pencopotan dirinya sebagai Kabareskrim.
Dia menjelaskan, awalnya penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap motif sebenarnya pembunuhan Nasruddin. Kemudian, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko mengoordinir penyelidikan dan penyidikan motif pembunuhan Nasruddin. Di bawah Hadiatmoko, kemudian dibentuklah lima tim.
Namun, setelah beberapa bulan bekerja, lima tim tersebut tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan. Sayangnya, Kapolri sudah telanjur melapor kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan Nasruddin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan.
Untuk itulah, Kapolri memerintahkan tim penyidik yang sudah dibentuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya, tim penyidik mendapatkan kasus sebagaimana yang bergulir saat ini dan menyebabkan kontroversi. Penyidikan pun sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
Susno dalam testimoninya mengaku dirinya selaku Kabareskrim tidak diberi peran signifikan, kecuali atas perintah Kapolri. Namun, dia merasa aneh karena rekomendasi TPF atau Tim 8 justru menuntut dirinya selaku Kabareskrim dinonaktifkan sebagai pertanggungjawaban penyidikan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Namun, dalam penjelasan singkatnya melalui SMS ke sejumlah wartawan, Susno Duadji membantah menulis testimoni untuk menguatkan posisinya dalam sejumlah kasus yang dianggap telah menyudutkannya. Menurutnya, apa yang ditulis dan diserahkan kepada Pansus bukanlah testimoni melainkan data. ''Yang saya serahkan tertulis hanya berupa data, tidak ada testimoni tertulis,'' kata Susno dalam pesan singkatnya.
Susno mengatakan, apa yang ia jelaskan di depan Pansus beberapa minggu lalu dan didengar langsung jutaan pemirsa di layar kaca, itulah penjelasannya secara resmi. Karena itu, sebenarnya tanpa dijelaskan lagi semua orang pun tahu tentang persoalan itu.
Susno Dinilai ''Ngaco''
Keterangan tertulis Susno Duadji yang diungkap Andi Rahmat, sangat mengejutkan rekan sejawat Susno di Mabes Polri. Penjelasan Susno dinilai telah menimbulkan ketegangan baru antara Susno dengan para pati di Mabes Polri. Setidaknya suasana itu terekam dari respons Mabes Polri. ''Ngaco, ngaco itu,'' kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ito Sumardi.
Ito mengaku belum menerima apa pun dari Susno. Menurut Ito, pesoalan menyangkut Susno dan sejumlah kasus yang mengikutinya sudah dianggap selesai. Semua kan sudah tuntas, baik penipuan maupun penggelapan. ''Hanya untuk money laundering kita terkendala karena ada petunjuk jaksa untuk memeriksa Hesham dan Rafat Ali,'' ujarnya.
Ditanya latar belakang keluarnya testimoni itu, Ito mengaku tidak tahu. Ia mengatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada Susno mengenai penjelasannya tersebut.
Rabu, 27 Januari 2010
TESTIMONI SUSNO DUADJI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar