Kamis, 22 Oktober 2009

Discussion on Islam and Capitalism

0 komentar
Oleh: Saidiman & Malja Abror

Rodinson observed that Islam developed from a traditional capitalist society. History recorded that Islam expanded across the world using the vehicle of capitalism and trade. That is why the Islamic expansion was 300 years slower than the expansion of Muslim sultanate’s political power. This argument rejects the thesis saying that Islam is propagated by sword and blood.

First Day Discussion: Islam’s Response upon Capitalism
Teater Utan Kayu, Jakarta, 23 March 2009

The first discussion about “Islam and Capitalism”, 25 March 2009, analyzed the debates over relation between Islam and capitalism. M. Dawam Rahardjo (Director of Lembaga Studi Agama dan Filsafat) and Luthfi Assyaukanie (Chairman of Jaringan Islam Liberal) presented their papers before 70 participants of discussion.

Assyaukanie explained that although Muslim society today has been accepting democracy and human rights values, they have not yet accepted capitalism. It is easier for Muslim society to accept the concept of freedom in politic, rather than the concept of freedom in economy. Luthfi viewed several factors behind Muslim society’s antagonistic behavior against capitalism. First, bitter experience of colonialism that is regarded as the implementation of capitalistic economy. Second, materialistic behavior is regarded as part of capitalism and therefore dangerous for Islamic faith that emphasized on life after death. Third, capitalism is assumed for endorsing hedonism, which is inappropriate according to the tradition of Muslim society. Fourth, capitalism is blamed for the social gap and economic breakdown among Muslim society. Furthermore, capitalism is regarded to be socially insensitive. Assyaukanie viewed these conclusions to be over simplification and misleading.

Based on Maxime Rodinson’s work Islam and Capitalism, Assyaukanie argued that the Muslim world is actually closer toward capitalism rather than socialism. Rodinson, by using Max Weber’s theory of sociology, found that for some extend the religious awareness aspects of Protestantism, as well as Islam, were influential upon the rise and development of capitalism. Islam arrived among Arab society who practiced commercial capitalism therefore it is easy to find commercial terminologies in the Qur’an such as “Hal adullukum ala tijaratin….” (would you like me to tell you about trade… )

Rahardjo observed that although Islam was born in the context of capitalism, Islam also contribute criticism and suggestion upon it. Therefore, the relation between Islam and capitalism is not static one. Islam introduced two models of economy, financial and human economy: “Wajahidu fi sabili bi amwalikum wa anfusikum” (fight in my way by your wealth and soul). Rahardjo viewed that this principle is in line with capitalism, just as Harold-Domar’s theory of growth explained about two capitals in economy: financial capital and human labor. But socialism also emphasized on mode of production which relied on production force as well as social relation of production.

Rodinson observed that Islam developed from a traditional capitalist society. History recorded that Islam expanded across the world using the vehicle of capitalism and trade. That is why the Islamic expansion was 300 years slower than the expansion of Muslim sultanate’s political power. This argument rejects the thesis saying that Islam is propagated by sword and blood.

Rahardjo argued that the ethic of Islamic economy is in line with the norms of capitalist economy. The advancing ethic of work, wealth and property, trade, finance, industry and technology during the Islamic golden period proved that the capitalist norms had developed within the tradition of Islamic economy.

However, Rahardjo restricted the compatibility between Islam and capitalism only in the traditional or commercial capitalism. Meanwhile, capitalism in the modern form such as state capitalism, financial capitalism, or monopoly capitalism requires explanation that is more careful. The compatibility between Islam and capitalism is very serious matter since both have rich variants. Which Islam and capitalism we are talking about?

In the end, Rahardjo asserted that the existence of capitalism and its variants is a necessity. There is no single state or society which is detached from this system, be it in traditional phase (commercial), political, or rational one (using Max Weber’s category). In Soviet Union and China, it is the failure of state capitalism instead of the socialist economy. Socialism has never collapsed since it actually has never emerged. In the end, capitalism is being a sort of natural law along with the development of its variants.

Second Day Discussion: Islamic Economics and Capitalism
Teater Utan Kayu, Jakarta, 25 March 2009

On the second day, 25 March 2009, the discussion is more about the concrete issues, namely relation between Islamic economics and capitalism. About 80 participants attended this session. This session wanted to answer the question whether the global crisis is due to fundamental failure of capitalist system therefore it must be replaced by an alternative system or it is only due to peripheral mistake on its features. M. Ikhsan Modjo (alumnus of Monash University, Australia) and Bachtiar Firdaus (DPP PKS, alumnus of National University of Singapore) were the source persons of this topic.

Ikhsan Modjo from Institute of Development of Economics and Finance (INDEF) assumed that the most appropriate theory to explain today’s global crisis is Joseph Schumpeter’s theory of creative destruction. The ongoing crisis of economy is an ordinary part of creative destruction process and a natural manifestation of the inherent nature of capitalism that tries to maximize benefit throughout innovations.

If the ongoing creative destruction process is rejected, the crisis will become problematic. Ikhsan viewed that the most reasonable solution is not to replace the capitalist system with Islamic economics, but rather to find a space that enables a synthesis between both. Several similarities and distinctions between both systems appeared during comparative observation on the conceptual and practical level. On conceptual level, Islamic economics is very similar to capitalism in terms of relying and endorsing market mechanism as the medium of allocation and distribution of economic resources. In terms of market mechanism, both systems require the existence of balanced power among market actors and the extinction of unfairness such as manipulation and cartel’s collusive behavior on prices. Unlike socialism, Islamic economic as well as capitalism respect the individual property rights.

The most obvious distinction between Islamic economics and capitalism on the conceptual level is Islamic firm prohibition over five matters: usury (riba, additional value of money), prohibited commodities (haram), speculation (maysir), uncertainty (gharar), hoarding goods and profiteering (ihtikâr). Islamic economics prohibited the profit taking from money exchange and borrowing. One is allowed to take profit from the money only if he or she participates in the real business and shares the risk of financial loss. The objective behind the Islamic legal distinction between public good and services trade activity (real sector) and money trade activity (financial sector) is in order to endorse the development of real sector rather than financial one.

However, on practical level, Islamic economics also faces the same problem with capitalism in terms of implementation of its ideal concepts. The largest criticism against Islamic economic is the huge portion of purchase and selling based financing scheme (murâbahah), than any other schemes such as mudhârabah, musyârakah, salam, ijârah, or hiwâlah. The calculation of profit margin is similar to the interest in terms of giving a fixed income. The Islamic bank is regarded as seller whereas in practice it did not operated likewise.

Observing the fact that both systems have some defects on the practical level, both speakers agreed that the most appropriate solution is to find a synthesis instead of mutual negation. The academicians and actors of Islamic economics face a big challenge to create theory, policy recommendation, and economic institution that is applicable in the mixed practice of Islamic economic system and the conventional one. Many Islamic economic theories based on the assumption of free interest in a comprehensive Islamic setting. These theories and assumptions were very unrealistic and therefore were not able to be used to analyze the reality.

Selasa, 13 Oktober 2009

Tata Cara Aqad Nikah

0 komentar
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:
"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya...” [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]

• Mahar
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]

• Khutbah Nikah
Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

"Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]

Amma ba’du: [17]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits.
[2]. Fat-hul Baari (IX/187).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi (II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil (VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud (2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Fat-hul Baari (IX/187).
[8]. Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H.
[9]. l-Muhalla (IX/451).
[10]. Dinukil secara ringkas dari kitab al-Mughni (IX/119), cet. Darul Hadits-Kairo, th. 1425 H, tahqiq Dr. Muhammad Syarafuddin dan Dr. As-Sayyid Muhammad as-Sayyid.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86).
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).
[13]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban (no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300).
[15]. Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425).
[16]. Lihat kitab Khutbatul Haajah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H, dan Syarah Khutbah Haajah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, takhrij wa ta’liq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Daarul Adh-ha, th. 1409 H.
[17]. Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah (ÎõØúÈóÉõ ÇáúÍóÇÌóÉö), yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Shahabatnya radhiyallaahu ‘anhum. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097 dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214 dan VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini shahih.
Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat) dari beberapa Shahabat, yaitu:
1. Shahabat Abu Musa al-Asy’ari (Majma’uz Zawaa-id IV/288).
2. Shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas (Muslim no. 868, al-Baihaqi III/214).
3. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah (Ahmad II/37, Muslim no. 867 dan al-Baihaqi III/214).
4. Shahabat Nubaith bin Syarith (al-Baihaqi III/215).
5. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Lihat Khutbatul Haajah Allatii Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam Yu’allimuhaa Ash-haabahu, karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, cet. IV/ al-Maktab al-Islami, th. 1400 H dan cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1421 H.

Di setiap khutbahnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai dengan memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta ber-tasyahhud (mengucapkan dua kalimat syahadat) sebagaimana yang diriwayatkan oleh para Shahabat:
1. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “... Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: Amma ba’du....” (HR. Al-Bukhari, no. 86, 184 dan 922)
2. ‘Amr bin Taghlib, dengan lafazh yang sama dengan hadits Asma’. (HR. Al-Bukhari, no. 923)
3. ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata: “...Tatkala selesai shalat Shubuh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Shahabat, beliau bertasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) kemudian bersabda: Amma ba’du...” (HR. Al-Bukhari, no. 924)
4. Abu Humaid as-Sa’idi berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri khutbah pada waktu petang sesudah shalat (‘Ashar), lalu beliau bertasyahhud dan menyanjung serta memuji Allah yang memang hanya Dia-lah yang berhak mendapatkan sanjungan dan pujian, kemudian bersabda: Amma ba’du...” (HR. Al-Bukhari no. 925).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap khutbah yang tidak dimulai dengan tasyahhud, maka khutbah itu seperti tangan yang berpenyakit lepra/kusta.” (HR. Abu Dawud no. 4841; Ahmad II/ 302, 343; Ibnu Hibban, no. 1994-al-Mawaarid; dan selainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 169).

Menurut Syaikh al-Albani, yang dimaksud dengan tasyahhud di hadits ini adalah khutbatul haajah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhum, yaitu: “Innalhamdalillaah...” (Hadits Ibnu Mas’ud).

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah: “Khutbah ini adalah Sunnah, dilakukan ketika mengajarkan Al-Qur-an, As-Sunnah, fiqih, menasihati orang dan semacamnya.... Sesungguhnya hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, tidak mengkhususkan untuk khutbah nikah saja, tetapi khutbah ini pada setiap ada keperluan untuk berbicara kepada hamba-hamba Allah, sebagian kepada se-bagian yang lainnya...” (Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah, XVIII/286-287)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata, “...Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah khutbah nikah, atau khutbah Jum’at, atau yang lainnya (seperti ceramah, mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang...” (Khutbatul Hajah (hal. 36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).

Kemudian beliau melanjutkan: “Khutbatul haajah ini hukumnya sunnah bukan wajib, dan saya membawakan hal ini untuk menghidup-kan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ditinggalkan oleh kaum Muslimin dan tidak dipraktekkan oleh para khatib, penceramah, guru, pengajar dan selain mereka. Mereka harus berusaha untuk menghafalnya dan mempraktekkannya ketika memulai khutbah, ceramah, makalah, atau pun mengajar. Semoga Allah merealisasikan tujuan mereka.” (Khutbatul Haajah (hal. 40) cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, dan an-Nashiihah (hal. 81-82) cet. I/ Daar Ibnu ‘Affan/th. 1420 H.)

Minggu, 11 Oktober 2009

Boleh Jadi, Kandungan Babi Sudah Menjalar ke Tubuh Kita!

0 komentar

Kecuali suara khas jeritannya, kandungan hewan ini seakan menginvasi kehidupan manusia. Dari permen hingga peluru dan senjata kimia!

Bagi mereka yang mengkonsumsi daging babi, ketika menikmati sepotong bacon sandwich, mungkin hanya sedikit yang bertanya-tanya kemana perginya bagian tubuh lain dari babi yang telah mengorbankan nyawanya untuk manusia itu.

Seorang penulis yang penasaran, Christein Meindertsma, mencoba melacak kemana saja bagian-bagian tubuh babi itu pergi.

"Seperti kebanyakan orang, saya hanya sedikit mengetahui apa yang terjadi setelah seekor babi meninggalkan rumah jagal. Oleh karena itu saya berusaha untuk mencari tahu. Saya mendatangi seorang teman peternak babi yang setuju mengizinkan saya untuk mengikuti salah satu dari hewan-hewannya."

Dengan nomor identitas 05049 yang tertulis pada label kuning yang melekat di telinganya, perjalanan seekor babi berakhir dalam keadaan yang menakjubkan. Bagian-bagian tubuhnya digunakan paling tidak untuk 185 keperluan yang berbeda. Mulai dari pabrik permen dan shampo, hingga roti, body lotion, bir, dan peluru.

Christein berkata, "Saya sangat terkejut ketika saya mulai mengetahui betapa luar biasa dan bervariasinya kegunaan dari seekor babi. Sepertinya pada masa sekarang ini, babi tidak lagi sekedar dipandang sebagai hewan , tapi lebih sebagai bahan baku mentah industri dengan jenis pemanfaatan berbeda yang jumlahnya tidak terbayangkan."

Menurut catatan babi dengan nomor identitas 05049 yang diikutinya, sebanyak 4,9 pon dari total bobot tubuhnya 272 pon, digunakan untuk pembuatan permen kenyal. Sementara 4,8 pon digunakan untuk pembuatan permen liquorice. Dalam proses tersebut, kolagen dikeluarkan dari babi, kemudian diubah menjadi gelatin. Dari sini kemudian, penggunaannya dalam proses produksi makanan semakin beragam, terutama sebagai agen pembentuk gel.

Meskipun tidak semua permen di Inggris mengandung gelatin babi, tapi banyak yang menggunakannya. Termasuk permen produksi Marks & Spenser yang sangat populer dan sesuai namanya, yaitu permen Percy Pigs.

Tidak hanya permen yang mengandung gelatin. Dalam bir, anggur, dan jus, gelatin babi digunakan untuk menghilangkan warna keruh dari minuman. Gelatin itu bekerja sebagai agen pencerah, dengan cara bereaksi dengan tannin dalam cairan dan menyerap keruh.

Sebagian eskrim, whipped cream, yogurt, dan juga mentega, mengandung gelatin. Demikian pula makanan hewan peliharaan. Yang lebih mengejutkan, sejumlah produk obat-obatan juga mengandung gelatin. Semuanya, mulai dari penghilang rasa sakit hingga multivitamin.

Produk-produk kebersihan diri dan kecantikan, juga dibuat dengan bahan babi. Asam lemak dikeluarkan dari lemak tulang babi, yang digunakan dalam shampo dan conditioner untuk memberi efek tampilan yang bersinar, sepeti mutiara. Jenis asam ini juga bisa ditemui di sejumlah body lotion, alas bedak, dan krim anti kerut.

Glycerin yang dihasilkan dari lemak babi, juga digunakan sebagai bahan dalam pembuatan berbagai macam produk pasta gigi.

Christein yang berasal dari Belanda, adalakalanya bertemu dengan beberapa perusahaan yang enggan untuk membantu dalam petualangannya mengikuti perjalanan sang babi. Sebagian perusahaan lainnya menyatakan, tidak sadar jika produk mereka mengandung elemen yang diambil dari bagian tubuh babi, karena ada pihak antara yang terlibat dalam proses produksi dan distribusinya.

Kebingungan konsumen juga tidak terbantu dengan hanya melihat label bahan pembuatan produk, karena tidak dijelaskan dari mana bahan-bahan itu diambil.

Menurut Food Standards Authority, tidak ada kewajiban hukum bagi produsen untuk menyebutkan secara khusus, apakah gelatin yang mereka gunakan berasal dari babi atau hewan lain. Bila disebut secara khusus dengan sebutan suiline gelatin, seringkali membingungkan. Karena suiline bukanlah kata yang dikenal masyarakat umum (dalam bahasa Inggris).

Menurut Richard Lutwyche, seorang peternak babi yang berpengalaman lebih dari 60 tahun, Ketua Traditional Breeds Meat Marketing Company dan seorang anggota dari British Pig Association, alasan terbesar dari kebingungan masalah produk babi ini karena kebanyakan peternakan babi berskala industri.

"Di Inggris, peternakan komersial besar mengirim babi-babi mereka ke sejumlah rumah jagal besar. Tempat pejagalan yang akan menjual babi-babi itu ke pasar yang berbeda, berdasarkan produksinya," kata Lutwyche.

"Apapun yang tidak bisa mereka jual, maka mereka harus membakarnya. Maka adalah demi kepentingan mereka, untuk menjual sebanyak mungkin yang mereka bisa."

"Ada ungkapan lama yang mengatakan, 'bicara soal babi, Anda bisa memanfaatkan semuanya, kecuali bunyi jeritannya.' Selama lebih dari 100 tahun penggunaannya berkembang pesat," ujar Lutwyche.

Yang mengejutkan, banyak produk lain yang juga dibuat dengan babi sebagai bahannya. Seperti negatif film yang menggunakan kolagen dari tulang babi. Sepatu yang menggunakan kulit babi dan lem tulang dari babi untuk meningkatkan kualitas bahan-bahan kulit lainnya. Serta cat yang menggunakan lemak tulang babi untuk memperkuat efek bersinarnya.

Sebagian pabrik rokok menggunakan hemoglobin dari darah babi untuk membuat filter pada rokok.

Lain kali jika membeli roti, mungkin Anda perlu melihat kemasan pembungkusnya. Sebagian produsen menggunakan L-cysteine, yaitu protein yang dibuat dari bulu babi atau hewan lain, yang berguna untuk melembutkan adonan.

Penggunaan paling aneh dari babi yang berhasil ditemukan Christein adalah dalam pembuatan peluru dan bahan peledak. Gelatin tulang babi digunakan untuk memasukkan bubuk mesiu ke dalam peluru.

Sulit rasanya untuk tidak terkesan dengan variasi dan fleksibitas dari hewan ini, yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan industri.

Sepertinya tidak ada yang terbuang dari babi nomor 05049 itu. Moncongnya menjadi makanan camilan untuk anjing. Sementara kupingnya menjadi bahan percobaan dalam pembuatan senjata kimia, karena kesamaannya dengan jaringan kulit/daging manusia.

Pembuat tato seringkali membeli potongan dari kulit babi untuk melatih keterampilan mereka, karena kesamaannya dengan kulit manusia. Alasan yang sama digunakan untuk mengobati pasien yang terkena luka bakar.

Babi memberi kontribusi besar dalam bidang kedokteran, dengan insulin yang dihasilkannya, obat pengencer darah dari heparin dan katup jantung babi. Semuanya bisa dimanfaatkan.

Berikut daftar penggunaan bagian-bagian tubuh babi dalam berbagai macam produk:

1. Ujicoba senjata kimia: karena kesamaan jaringan kulit /daging babi dengan manusia.

2. Eskrim: gelatin mencegah kristalisasi gula dan memperlambat proses pencairan.

3. Pupuk: dibuat dari bulu babi yang diproses.

4. Mentega rendah lemak: gelatin digunakan untuk memperbaiki teksturnya.

5. Bir: gelatin digunakan untuk mencerahkan warna minuman agar tidak keruh.

6. Pelembut pakaian: asam lemak dari tulangnya memberi warna

7. Kuas cat: dibuat dari bulu babi.

8. Jus buah: gelatin membuat warnanya tampak cerah.

9. Shampo: asam lemak dari tulang digunakan untuk membuat penampilannya terlihat seperti mutiara.

10. Lilin: asam lemak dari tulang memperkeras bahan lilin (wax) dan meningkatkan titik lumernya.

11. Roti: protein dari bulu babi digunakan untuk melembutkan adonan.

12. Peluru: gelatin dari tulang digunakan untuk mempermudah proses pemasukan bubuk mesiu ke dalam cangkang peluru.

13. Tablet obat: gelatin digunakan untuk pembungkusnya agar lebih keras.

14. Bubuk pembersih / deterjen: asam lemak dari tulang, digunakan untuk mengeraskan serbuknya.

15. Cat: asam lemak dari tulang digunakan untuk meningkatkan efek kilaunya.

16. Tamborin: dibuat dari kantung kemih babi.

17. Minuman anggur: gelatin menyerap elemen keruh sehingga membuat cairannya bening

18. Kertas: gelatin dari tulang digunakan untuk meningkatkan kekakuan dan mengurangi kelembaban.

19. Heparin: digunakan untuk mencegah terjadinya pembekuan darah, diambil dari lendir yang ada di usus babi.

20. Sabun: asam lemak dari tulang digunakan untuk memperkeras dan memberi warna sabun.

21. Gabus: gelatin tulang digunakan untuk merekatkannya.

22. Insulin: diambil dari pankreas babi, karena hampir mirip dengan struktur kimia dalam tubuh manusia.

23. Yogurt: kalsium dari tulang babi ditambahkan ke dalam proses pembuatan yogurt.

24. Rokok: hemoglobin dari darah babi digunakan dalam pembuatan filter rokok yang diharapkan bisa mengurangi efek kimia yang masuk kedalam tubuh perokok.

25. Negatif film: gelatin tulang babi digunakan sebagai zat perekat pada lembaran film.

26. Makanan anjing: hemoglobin darah babi digunakan sebagai zat pewarna merah.

27. Terapi fotodinamik: hemoglobin digunakan dalam obat untuk merawat retina mata. Obat itu diaktifkan dengan menembakkan sinar laser ke dalam mata.

28. Pelembab: menggunakan asam lemak tulang babi.

29. Camilan anjing: moncongnya digoreng.

30. Krayon: asam lemak digunakan untuk mengeraskannya.

31. Sepatu / tas: lem tulang babi digunakan untuk meningkatkan tekstur dan kualitas kulit (hewan apapun). Di samping itu banyak juga sepatu yang terbuat dari kulit babi (bisa dilihat dari corak bintik pada kulit)

32. Rem kereta: abu tulang babi digunakan dalam proses produksinya.

33. Pasta gigi: glycerin babi digunakan utuk membentuk tekstur pastanya.

34. Lem transparan: lem sangat kuat yang digunakan dalam industri perkayuan, diturunkan dari kolagen babi.

35. Masker wajah: kolagen untuk menghilangkan kerut.

36. Energi alternatif: bagian-bagian sampah yang tersisa digunakan sebagai bahan bakar untuk listrik.

37. Energy bar: kolagen yang diproses merupakan sumber protein yang murah untuk para binaragawan atau mereka yang ingin membentuk tubuhnya.

38: Keju krim: gelatin menjadikannya stabil.

39. Whipped cream: gelatin memperbaiki teksturnya.

40. Permen: gelatin babi digunakan untuk bahan perekat dan pembuat gel, dan memastikan bahwa adonan permen mencapai tekstur tertentu. Sering digunakan untuk pembuatan jenis permen liquorice, permen kenyal dan permen karet.

Bagi Muslim, orang vegetarian, Yahudi, dan orang-orang lain yang berharap bisa menghindari produk terbuat dari bahan babi, berita tentang penggunaan babi yang begitu luas bukanlah sebuah berita bagus. Kerja rumit yang harus dilewati oleh produsen makanan global dan proses industri, seakan memastikan bahwa hampir tidak mungkin menghindari babi sama sekali.

Namun, bagi seorang Muslim ada kunci yang selalu harus diingat, yaitu bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada yang samar-samar atau syubhat. Maka barang siapa yang menjaga diri dari perkara yang syubhat, berarti ia telah selamat. [di/dm/www.hidayatullah.com]

Jumat, 02 Oktober 2009

Ayat-Ayat Allah Swt dalam Gempa di Sumatera

0 komentar
Gempa besar berkekuatan 7,6 Skala Richter melantakkan kota Padang dan sekitarnya pukul 17.16 pada tanggal 30 September lalu. Gempa susulan terjadi pada pukul 17.58. Keesokan harinya, 1 Oktober kemarin, gempa berkekuatan 7 Skala Richter kembali menggoyang Jambi dan sekitarnya tepat pukul 08.52.
Adalah ketetapan Allah Swt jika bencana ini bertepatan dengan beberapa momentum besar bangsa Indonesia, dulu dan sekarang:
Pertama, tanggal 1 Oktober merupakan hari pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 yang menuai kontroversi. Acara seremonial yang sebenarnya bisa dilaksanakan dengan amat sederhana itu ternyata memboroskan uang rakyat lebih dari 70 miliar rupiah. Hal ini dilakukan di tengah berbagai musibah yang mengguncang bangsa ini. Dan kenyataan ini membuktikan jika para pejabat itu tidak memiliki empati sama sekali terhadap nasib rakyat yang kian hari kian susah.
Bukan mustahil, banyak kaum mustadh’afin yang berdoa kepada Allah Swt agar menunjukkan kebesaran-Nya kepada para pejabat negara ini agar mau bersikap amanah dan tidak bertindak bagaikan segerombolan perampok terhadap uang umat.
Satu lagi, siapa pun yang berkunjung ke Gedung DPR di saat hari pelantikan tersebut akan mencium aroma kematian di mana-mana. Entah mengapa, pihak panitia begitu royal menyebar rangkaian bunga Melati di setiap sudut gedung tersebut. Bunga Melati memang bunga yang biasanya mengiringi acara-acara sakral di negeri ini, seperti pesta perkawinan dan sebagainya. Namun agaknya mereka lupa jika bunga Melati juga biasa dipakai dalam acara-acara berkabung atau kematian.
Kedua, 44 tahun lalu, tanggal 30 September dan 1 Oktober 1965 merupakan tonggak bersejarah bagi perjalanan bangsa dan negara ini. Pada tanggal itulah awal dari kejatuhan Soekarno dan berkuasanya Jenderal Suharto. Pergantian kekuasaan yang di Barat dikenal dengan sebutan Coup de’ Etat Jenderal Suharto ini, telah membunuh Indonesia yang mandiri dan revolusioner di zaman Soekarno, anti kepada neo kolonialisme dan neo imperialisme (Nekolim), menjadi Indonesia yang terjajah kembali. Suharto telah membawa kembali bangsa ini ke mulut para pelayan Dajjal, agen-agen Yahudi Internasional, yang berkumpul di Washington.
Gempa dan Ayat-Ayat Allah Swt
Segala sesuatu kejadian di muka bumi merupakan ketetapan Allah Swt. Demikian pula dengan musibah bernama gempa bumi. Hanya berseling sehari setelah kejadian, beredar kabar—di antaranya lewat pesan singkat—yang mengkaitkan waktu terjadinya musibah tiba gempa itu dengan surat dan ayat yang ada di dalam kitab suci Al-Qur’an.
“Gempa di Padang jam 17.16, gempa susulan 17.58, esoknya gempa di Jambi jam 8.52. Coba lihat Al-Qur’an!” demikian bunyi pesan singkat yang beredar. Siapa pun yang membuka Al-Qur’an dengan tuntunan pesan singkat tersebut akan merasa kecil di hadapan Allah Swt. Demikian ayatayat Allah Swt tersebut:
17.16 (QS. Al Israa’ ayat 16): “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
17.58 (QS. Al Israa’ ayat 58): “Tak ada suatu negeri pun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuz).”
8.52 (QS. Al Anfaal: 52): (Keadaan mereka) serupa dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang sebelumnya. Mereka mengingkari ayat-ayat Allah, maka Allah menyiksa mereka disebabkan disebabkan dosa-dosanya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Amat Keras siksaan-Nya.”
Tiga ayat Allah Swt di atas, yang ditunjukkan tepat dalam waktu kejadian tiga gempa kemarin di Sumatera, berbicara mengenai azab Allah berupa kehancuran dan kematian, dan kaitannya dengan hidup bermewah-mewah dan kedurhakaan, dan juga dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya. Ini tentu sangat menarik.
Gaya hidup bermewah-mewah seolah disimbolisasikan dengan acara pelantikan anggota DPR yang memang WAH. Kedurhakaan bisa jadi disimbolkan oleh tidak ditunaikannya amanah umat selama ini oleh para penguasa, namun juga tidak tertutup kemungkinan kedurhakaan kita sendiri yang masih banyak yang lalai dengan ayat-ayat Allah atau malah menjadikan agama Allah sekadar sebagai komoditas untuk meraih kehidupan duniawi dengan segala kelezatannya (yang sebenarnya menipu).
Dan yang terakhir, terkait dengan “Fir’aun dan para pengikutnya”, percaya atau tidak, para pemimpin dunia sekarang ini yang tergabung dalam kelompok Globalis (mencita-citakan The New World Order) seperti Dinasti Bush, Dinasti Rotschild, Dinasti Rockefeller, Dinasti Windsor, dan para tokoh Luciferian lainnya yang tergabung dalam Bilderberg Group, Bohemian Groove, Freemasonry, Trilateral Commission (ada lima tokoh Indonesia sebagai anggotanya), sesungguhnya masih memiliki ikatan darah dengan Firaun Mesir (!).
David Icke yang dengan tekun selama bertahun-tahun menelisik garis darah Firaun ke masa sekarang, dalam bukunya “The Biggest Secret”, menemukan bukti jika darah Firaun memang menaliri tokoh-tokoh Luciferian sekarang ini seperti yang telah disebutkan di atas. Bagi yang ingin menelusuri gais darah Fir’aun tersebut hingga ke Dinasti Bush, silakan cari di www.davidicke.com (Piso-Bush Genealogy), dan ada pula di New England Historical Genealogy Society.
Nah, bukan rahasia lagi jika sekarang Indonesia berada di bawah cengkeraman kaum NeoLib. Kelompok ini satu kubu dengan IMF, World Bank, Trilateral Commission, Round Table, dan kelompok-kelompok elit dunia lainnya yang bekerja menciptakan The New World Order. Padahal jelas-jelas, kubu The New World Order memiliki garis darah dengan Firaun. Kelompok Globalis-Luciferian inilah yang mungkin dimaksudkan Allah Swt dalam QS. Al Anfaal ayat 52 di atas. Dan bagi pendukung pasangan ini, mungkin bisa disebut sebagai “…pengikut-pengikutnya.”
Dengan adanya berbagai “kebetulan” yang Allah Swt sampaikan dalam musibah gempa kemarin ini, Allah Swt jelas hendak mengingatkan kita semua. Apakah semua “kebetulan” itu sekadar sebuah “kebetulan” semata tanpa pesan yang berarti? Apakah pesan Allah Swt itu akan mengubah kita semua agar lebih taat pada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya? Atau malah kita semua sama sekali tidak perduli, bahkan menertawakan semua pesan ini sebagaimana dahulu kaum kafir Quraiys menertawakan dakwah Rasulullah Saw? Semua berpulang kepada diri kita masing-masing. Wallahu’alam bishawab. (Ridyasmara)

Followers

 

FORUM KIBLAT. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com